*Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum.
*
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
*
*Sub sistem koperasi :



Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan
a. Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b. Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
1. Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2. Rapat Anggota,
3. Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
4. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
a) Rapat Anggota:
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan Anggaran
Dasar
§ Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan pertanggung
jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan,
pendirian dan peleburan
b) Pengurus :
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
c) Pengawas :
Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
d) UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
v Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
v Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
e) Pengelola :
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola
Manajemen
1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The
Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa
:“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya
seperti yang dapat kita lihat dalam:
ü Kesukarelaan dalam keanggotaan
ü Menolong diri sendiri (self help)
ü Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity)
ü Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
ü Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya
2. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar