Selasa, 09 Juli 2013

5 PILAR PENTING KEBANGSAANDI INDONESIA

Penggunaan istilah Lima Pilar didasarkan pada pertimbangan obyektif bahwa ada lima hal yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan saat ini untuk diangkat kembali guna mengatasi berbagai tantangan krisis jati diri bangsa. Kata "pilar" digunakan karena dianggap paling tepat untuk mengantar pemahaman akan sesuatu yang amat mendasar terkait dengan lima hal itu.
Penggunaan istilah Pilar terkait juga pertimbangan teknis komunikasi efektif, yang mensyaratkan adanya pesan yang jelas, sederhana, dan benar-benar dibutuhkan sehingga pesan sosialisasi berhasil mencapai sasaran.
Berikut nama-nama pilar tersebut:

1). PANCASILA
Pancasila adalah norma fundamental negara yang telah menjadi konsensus nasional sejak Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, kedudukan Pancasila tentu tak bisa disamakan, apalagi tergantikan, dengan konstitusi sekalipun.
pada hakikatnya ingin meneguhkan Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila tetaplah dasar negara meski pada saat bersamaan dilekatkan dengan istilah atau ungkapan yang beragam. Kita sering mendengar istilah semisal Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa, dan lain sebagainya. Bung Karno pun sebagai penggali Pancasila pernah memaknainya sebagai bintang penuntun arah (leidstar) perjuangan bangsa.
Ini menunjukkan terdapat betapa banyak keragaman fungsi atau peran Pancasila bagi bangsa dan negara kita. Keragaman makna seperti itu tentu tak akan menggoyahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.


2). UUD 45
Dalam UUD 45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalamPembukaanUUD 1945 adalah“ Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia”hal inimerupakan tujuan Negara

Rumusan “Memajukankesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.

Adapun tujuan umum atau internasion aladalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan.


3). Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di Indonesia.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 yang mengajakan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, dimana pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinike tunggal ika adalah perekat semua rakyat.

 4). TRISAKTI
Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dalam Pidato Trisakti tahun 1963 menegaskan:
  1. berdaulat secara politik
  2. berdikari secara ekonomi
  3. berkepribadian secara sosial budaya
dari isi trisakti tersebut dapat di simpulkan bahwa bisa dijadikan pilar karena mengandung unsur-unsur penting dalam berbangsa dan bernegara, sehingga ini salah satu faktor keutuhan negara yang sangat penting.

5). NKRI
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.

NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar